Jakarta – Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan rapat penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Kegiatan (RAPBK) Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan program kerja di lingkungan Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) Pascasarjana, Dr. Ahmad Zain Sarnoto, dengan fokus pembahasan pada penyusunan rencana program dan kebutuhan anggaran yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Dalam arahannya, Dr. Ahmad Zain Sarnoto menekankan pentingnya penyusunan RAPBK secara sistematis, terukur, transparan, dan akuntabel. Perencanaan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan operasional, tetapi juga mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.
Pembahasan RAPBK Tahun 2025 diarahkan pada sejumlah prioritas, antara lain peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, penguatan penelitian dan publikasi ilmiah, peningkatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sarana dan prasarana, serta optimalisasi layanan akademik berbasis teknologi informasi.
Selain itu, penyusunan RAPBK juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan program kerja sebelumnya, kebutuhan pengembangan program studi, serta rekomendasi penjaminan mutu internal. Hal ini dilakukan agar perencanaan kegiatan dan pengalokasian anggaran dapat mendukung pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta berupaya membangun keselarasan antara perencanaan program, kebutuhan pembiayaan, indikator kinerja, dan target pencapaian mutu akademik. Setiap rencana kegiatan diharapkan memiliki sasaran yang jelas, ukuran keberhasilan yang terukur, serta alokasi anggaran yang proporsional sesuai dengan prioritas pengembangan institusi.
Hasil pembahasan rapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan RAPBK Tahun 2025 sebelum diajukan melalui mekanisme pembahasan dan pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas PTIQ Jakarta.
Dengan terselenggaranya rapat penyusunan RAPBK ini, Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan budaya mutu sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.