Profil

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Institut PTIQ Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi telah memiliki Satuan Penjaminan Mutu (SPM) yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Ditinjau dari struktur organisasi, Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta memiliki Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagai sub unit SPM Institut PTIQ Jakarta. UPM Pascasarjana berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan di lingkungan Pascasarjana sesuai visi, misi dan tujuan Pascasarjana. Pengendalian penyelenggaraan pendidikan UPM Pascasarjana bekerjasama dengan Koordinator Program Studi dan bertanggung jawab kepada pimpinan pascasarjana.

Agar penyelenggaraan sistem penjaminan mutu UPM Pascasarjana berjalan efektif, perlu dilengkapi perangkat penjaminan mutu pendidikan. Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Pascasarjana ini merupakan perangkat penjaminan mutu pendidikan yang digunakan sebagai pedoman operasional penyelenggara pendidikan di lingkungan Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta.