Sejarah

Sebagai upaya membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencerdaskan bangsa, dan untuk menampung minat alumni Institut PTIQ yang ingin mengikuti studi lanjut, serta melihat perkembangan kebutuhan masyarakat akan lembaga yang mampu melahirkan ahli dalam Ilmu Agama setingkat Magister, maka dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 222/U/1998, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta dengan dukungan tenaga akademik yang ahli di bidangnya dan sarana pendidikan yang dimiliki pada tahun akademik 1999/2000 telah membuka Program Pascasarjana Ilmu Agama Islam.

Dalam pelaksanaan program tersebut, dengan disadari bahwa Ilmu Agama Islam sebagai ilmu yang berhubungan dengan keagamaan, tidak dapat terlepas dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, maka Institut PTIQ Jakarta mulai tahun akademik 1999/2000 membuka Program Pascasarjana Ilmu Agama Islam dengan Bidang Kajian atau Konsentrasi Ilmu Tafsir (IT).

Pada tahun 2005, Lembaga Pendidikan Islam mengalami perkembangan pesat. Di samping pesantren yang pada umumnya terletak di pedesaan, lembaga-lembaga pendidikan di perkotaan makin banyak bermunculan dari tingkat Play Group hingga perguruan tinggi. Perkembangan ini tentu memerlukan tenaga pengelola lembaga pendidikan yang handal sesuai dengan karakteristik Islam. Untuk menjawab kebutuhan tersebut dan berdasarkan Surat Perpanjangan Izin No. Dj.II/104/2006, pada tahun akademik 2005/2006 Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta membuka Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).

Berbekal Surat Izin Penyelenggaraan Program Magister Pendidikan Islam Dj.I/315/2009 tanggal 4 Juni 2009; Status Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 005/BAN-PT/Ak-VII/S2/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009; dan Surat Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Agama Islam No. Dj.I/618/2009 tanggal 23 Oktober 2009, Institut PTIQ Jakarta mengajukan proposal pembukaan Program Doktor (S3) bidang Kajian Islam dengan Konsentrasi Ilmu Tafsir (IT) dan Pendidikan Al-Qur’an (MPI). Namun karena adanya perubahan peraturan yang ada, ijin penyelenggaraan program Doktor Institut PTIQ Jakarta turun dengan SK No. 853 tahun 2012 untuk program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Jenjang Strata Tiga (S3).

Saat ini, seluruh program studi pada Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta telah mendapatkan Akreditasi BAN-PT. Berikut keterangan Akreditasi BAN-PT untuk masing-masing program studi:

  • S2 Magister Ilmu Agama Islam, Nomor: 438/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2014 Tanggal 2 November 2014.
  • S2 Magister Pendidikan Islam, Nomor: 238/SK/BAN-PT/Ak-XI/M/XI/2013 Tanggal 22 November 2013.
  • S3 Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Nomor: 120/SK/BAN-PT/Akred/D/III/2015 Tanggal 28 Maret 2015.

Demi legalitas sebuah penyelenggaraan pendidikan, Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta juga telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Program Studi dari Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berikut keterangan Izin Penyelenggaraan untuk masing-masing program studi:

  • S2 Magister Ilmu Agama Islam, Nomor: 4383 Tahun 2016, Tanggal 8 Agustus 2016.
  • S2 Magister Pendidikan Islam, Nomor: 4383 Tahun 2016, Tanggal 8 Agustus 2016.
  • S3 Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Nomor: 4384 Tahun 2016, Tanggal 8 Agustus 2016.

Demi legalitas pula, Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta melakukan penyesuaian nomenklatur Program Studi berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 845 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada Institut PTIQ Jakarta Tahun 2017 menjadi:

  • S2 Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Nomor 845 Tahun 2017, Tanggal 9 Februari 2017
  • S2 Manajemen Pendidikan Islam, Nomor 845 Tahun 2017, Tanggal 9 Februari 2017

Berdasarkan penyesuaian nomenklatur di atas, S2 Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 132/SK/BAN-PT/AK-PNB/M/IV/2018 menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir pada Program Magsiter Institut PTIQ Jakarta dengan Status Akreditasi: Terakreditasi dan Peringkat Terakreditasi: 338 dengan Nilai B. Dengan demikian, status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir pada Program Magsiter Institut PTIQ Jakarta tetap sama dengan Program Studi Ilmu Agama Islam pada Program Magsiter Institut PTIQ Jakarta, tetapi dengan perubahan Nomor Sertifikat Akreditasi menjadi No. 132/SK/BAN-PT/AK-PNB/M/IV/2018.

Pada tahun 2023 Institut PTIQ Jakarta melakukan transformasi dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Izin Perubahan Bentuk Institut PTIQ Jakarta menjadi Universitas PTIQ Jakarta sehingga dengan dasar tersebut dilakukan pengurusan Perubahan Nama Baru (PNB) untuk memperbaharui legalitas yang ada. Berikut keterangan Akreditasi BAN-PT untuk masing-masing program studi:

  • S2 Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Nomor: 4481/SK/BAN-PT/Ak-PNB/M/XI/2023
  • S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam, Nomor: 4480/SK/BAN-PT/Ak-PNB/M/XI/2023
  • S2 Magister Ekonomi Syariah, Nomor: 4479/SK/BAN-PT/Ak-PNB/M/XI/2023
  • S3 Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Nomor: 4478/SK/BAN-PT/Ak-PNB/D/XI/2023